Salin Artikel

Bolos atau Tidur Saat Sidang, Anggota DPR Dinilai Berpotensi Dipidana

Selama sebuah perbuatan patut diduga memiliki unsur merendahkan kehormatan DPR secara institusi dan anggota DPR, bahkan seorang anggota DPR, dapat dijerat dengan pasal tersebut.

Bunyi pasal itu, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas: (k) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

"Tidak ada kategorisasi mengenai seperti apa tindakan yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, ini bisa luas artinya," ujar Firmansyah dalam diskusi di kantor ILR, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

"Semua orang yang dianggap melecehkan dan merendahkan DPR bisa diseret ke hukum, termasuk anggota DPR sendiri," katanya.

Firmansyah melanjutkan, dengan demikian, masyarakat umum dapat dengan mudah menemukan perbuatan anggota DPR yang diduga merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR sendiri.

"Saya catat, ada 12 sampai 13 contoh perbuatan anggota DPR yang dapat kita kategorisasi sebagai merendahkan institusi DPR. Misalnya bolos sidang, tidur saat sidang, membuat kericuhan dalam sidang, melakukan pembohongan publik, nyinyir di media sosial, mangkir dari proses panggilan hukum, dan melakukan provokasi berkaitan dengan intoleransi," ujar Firmansyah.

"Belum lagi yang sering kita jumpai, yakni melakukan praktik suap, korupsi, dan sebagainya. Tentu, melalui pasal ini, masyarakat juga bisa melaporkan para anggota DPR merendahkan institusi DPR," katanya.

DPR telah mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Meski diwarnai interupsi dari Fraksi PPP dan aksi walk out Fraksi Partai Nasdem, Fadli Zon sebagai pimpinan rapat tetap mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU MD3.

Disahkannya UU MD3 itu menuai polemik. Sebab, sejumlah pasal dianggap berlebihan. Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut UU MD3 mengacaukan garis ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/14061801/bolos-atau-tidur-saat-sidang-anggota-dpr-dinilai-berpotensi-dipidana

Terkini Lainnya

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke