Menurut mantan customer service Bank Mandiri cabang Masjid Agung Kendari, Sutomo, uang dari Richcorp International dikirim ke rekening Axa Mandiri Financial Service di Jakarta. Kemudian, uang Rp 28 miliar dialirkan ke rekening perantara bank, atau yang disebut sebagai rekening GNC (Giro Non Customer).
Setelah itu, rekening GNC menerima lagi pengiriman uang sebesar Rp 1,9 miliar. Hal itu dikatakan Sutomo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Kemudian, menurut Sutomo, uang-uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.
Dalam bukti yang dimiliki jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang yang ditransfer ke rekening PT Sultra Timbel Mas Abadi dicicil secara bertahap. Rata-rata sekali pengiriman sebesar Rp 400 juta.
Diduga, mekanisme pemberian uang itu untuk menghindari wajib lapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu sempat ditanyakan jaksa kepada Sutomo.
Namun, menurut dia, pengiriman kurang dari Rp 500 juta itu sesuai perintah Roby Adrian Pondiu. Nur Alam sebelumnya meminjam nama PT Sultra Timbel Mas Abadi kepada Roby untuk membuka rekening atas nama perusahaan.
"Pak Roby bilang seperti itu setelah terbentuk rekening," kata Sutomo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/20431931/hindari-ppatk-uang-untuk-gubernur-sultra-dicicil-bertahap-kurang-dari-rp-500