Salin Artikel

DPR-Pemerintah Belum Sepakat, Pasal LGBT dalam RKUHP Ditunda

Perdebatan terjadi seputar ketentuan pemidanaan bagi orang yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis di depan umum.

"Kalau memang ini belum sepakat, ya di-pending saja ke tingkat panja (panitia kerja)," kata Ketua Panja RKUHP Benny Kabur Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

"Tim perumus ini kan kita tidak memilih pasal, tetapi hanya menyiapkan opsi-opsi alternatif dari pasal. Ya silakan, nanti itu diputuskan dalam rapat tingkat panja," ujar dia.

Aturan mengenai perbuatan cabul sesama jenis dalam RKUHP diatur dalam Pasal 495. Adapun pasal itu berbunyi:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin:

a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (tahun) 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
b. Secara paksa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.
c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) atau pidana denda paling banyak kategori III.

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

3. Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani berpendapat bahwa ancaman pidana bagi pelaku pencabulan sesama jenis seharusnya diatur lebih berat.

"Ini pertama yang huruf a, ancaman pidana hanya satu tahun. Ini kan diambil dari Pasal 469 RKUHP soal pelanggaran kesusilaan di depan umum. Kalau ini sesama jenis apa tidak perlu diperberat?" ucap Arsul.

Namun, dalam rapat tersebut belum disepakati usulan perubahan yang diajukan oleh Arsul.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/20140041/dpr-pemerintah-belum-sepakat-pasal-lgbt-dalam-rkuhp-ditunda

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke