Hal tersebut diungkapkan Farid ketika menjadi saksi fakta yang dihadirkan HTI di dalam sidang lanjutan gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (1/2/2018).
Awalnya, salah seorang kuasa hukum HTI bertanya soal apakah dalam dakwah politik yang dilakukan HTI bermaksud menggerakkan anggotanya untuk merebut kekuasaan pemerintah yang sah.
"HTI adalah organisasi dakwah. Kami membatasi kepada menyerukan Islam," kata Farid.
Kuasa hukum HTI menegaskan kembali substansi pertanyaannya.
Farid menjawab, "Tidak ada (aksi untuk merebut kekuasaan). Yang kami serukan selama ini adalah ajaran Islam."
Kuasa hukum bertanya kembali, apakah tujuan pendirian HTI adalah untuk membubarkan NKRI sekaligus mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.
"Tidak ada," jawab Farid singkat.
Farid menjelaskan, dalam perjalanannya, HTI hanya menyampaikan konsep-konsep ajaran Islam. Misalnya syariat Islam, khilafah, termasuk soal bahwa riba adalah haram.
"Itu bukan satu-satunya seruan HTI. Khilafah ya misalnya, itu hanya salah satu bagian dari ajaran Islam. Kami juga serukan soal akidah, hubungan sosial dan lain-lain," ujar Farid.
Sidang yang dimulai sejak sekitar pukul 08.30 WIB tersebut berjalan dengan lancar. Hingga pukul 12.11 WIB, persidangan masih berlangsung.
Sidang itu dipimpin hakim ketua Tri Cahya Indra Permana dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro. Adapun panitera pengganti Kiswono.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/12543901/ditanya-soal-bubarkan-nkri-dan-ganti-pancasila-ini-jawaban-saksi-hti