Salin Artikel

Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Ia menilai hal itu akan dimanfaatkan oleh pelaku pidana yang tertangkap dengan mengulur waktu sehingga proses penyidikan terhambat dan akhirnya tidak selesai. Dengan demikian, pelaku bisa lepas dari jerat hukum.

"Limitasi waktu dan terdapatnya beberapa delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun seringkali dijadikan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengulur waktu tindak pidana pemilu dan (akhirnya) kadaluarsa," kata Prasetyo.

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, sementara penuntutan 5 hari.

Padahal, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu. Ia menambahkan hal itu akan menimbulkan masalah jika ada pihak yang melaporkan saat pilkada atau pemilu selesai.

"Manakala ada pihak datang melapor setelah kebetulan hasil pilkada dan pemilu disahkan bahkan pasangan calon sudah dilantik, menduduki jabatannya. Dengan demikian akan menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pilkada," lanjut dia.

Selain itu, ia juga mempersoalkan ancaman hukuman tindak pidana pemilu yang rata-rata di bawah lima tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/31/13161621/jaksa-agung-persoalkan-batas-waktu-penanganan-tindak-pidana-pemilu

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke