Dalam persidangan, Ridho dikonfirmasi perihal aset berupa mobil BMW Z4 tipe 2.3 warna hitam dan sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9. Kedua aset tersebut dibeli atas nama dirinya.
Namun, dalam persidangan, Ridho mengaku pembelian aset-aset tersebut tidak ada kaitannya dengan Nur Alam. Ridho bahkan mengaku membeli aset itu menggunakan uang pribadinya.
"Saya memang sejak kuliah sudah pakai BMW, sudah tiga kali ganti," ujar Ridho kepada jaksa.
Meski demikian, menurut jaksa, pembelian aset-aset itu mencurigakan, karena tidak sesuai dengan profil Ridho selaku PNS yang masih baru diangkat.
Apalagi, Ridho yang merupakan PNS golongan III berpenghasilan di bawah Rp 10 juta.
BMW tersebut memiliki nomor kendaraan B 4 N. Sedangkan, mobil Nur Alam memiliki nomor polisi R 4 BN.
"Jujur, saya pakai nomor B 4, karena waktu kuliah saya pakai nomor kendaraan B 4 HG. Kemudian, yang ini cari B 4 lagi. Kebetulan bisa dibaca BAN," kata Ridho.
Dalam surat dakwaan, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Nur Alam juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.
Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar.
Keuntungan yang diperoleh Nur Alam didapat dari pemberian Rp 1 miliar untuk membayar pelunasan satu unit mobil BMW Z4 tipe 2.3 warna hitam. Kemudian, pembelian sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar.
Baik mobil dan rumah tersebut dibeli Nur Alam menggunakan nama Ridho Insana, yang merupakan pegawai negeri sipil di bawah Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/24/19432131/jadi-saksi-gubernur-sultra-pns-golongan-iii-mengaku-bisa-beli-bmw