Tugas tersebut adalah menyinergikan seluruh badan siber yang ada di berbagai lembaga mulai dari TNI, Polri, BIN, hingga lembaga keuangan.
"Semuanya harus sinergi," ujar Wiranto, di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Sinergisitas badan siber di Indonesia dinilai sangat penting menjelang pemilu. Sebab, serangan siber jelang pilkada dan pemilu berpotensi meningkat.
Teknologi informasi sudah menjadi salah satu wadah penting bagi peserta pemilu untuk menyosialisasikan program-programnya.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah memanfaatkan sistem informasi berbasis website untuk proses input data partai politik.
Namun, perkembangan teknologi informasi, khususnya internet, juga memiliki kerentanan terhadap serangan siber.
Menurut Wiranto, serangan siber bisa dilakukan oleh siapa saja, baik dari dalam maupun luar negeri.
Upaya pencegahan dinilai tidak akan maksimal bila badan siber di berbagai lembaga tidak bersinergi.
"Kalau dapat serangan dari luar masing-masing bisa melakukan pembagian wilayah kah atau pembagian sistem dan sebagainya," kata Wiranto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN pada tanggal 16 Desember 2017 lalu.
Sebelum perubahan dilakukan, BSSN adalah lembaga pemerintah berada di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Namun, kini BSSN berada langsung di bawah Presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/19/17225691/jelang-pemilu-pemerintah-beri-tugas-khusus-untuk-badan-siber