Salin Artikel

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili

Dua tersangka itu yakni Wali Kota Batu non-aktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan. Pelimpahan ini artinya, kedua tersangka selaku pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini itu akan segera diadili.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka yaitu ERP, Wali Kota Batu dan EDS, Kepala Bagian ULP Pemkot Batu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/1/2018).

Keduanya akan mulai disidang di PN Tipikor Surabaya. Eddy akan dititipkan penahanannya di Lapas Klas IIA Sidoarjo.

Sedangkan Edi Setyawan dititipkan penahanannya di Lapas Klas 1 Surabaya (Medaeng). Febri mengatakan, total ada 47 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka.

"Keduanya juga selain hari ini telah sekurangnya 5 kali diperiksa sebagai tersangka pada kurun September hingga Desember 2017," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Eddy dan Edi Setyawan, tersangka lainnya adalah pengusaha Filipus Djap. Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Filipus Djap, merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Wali Kota Batu mendapat fee 10 persen atau Rp 500 juta dari nilai proyek tersebut.

"Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek," kata Syarif, Minggu (17/9/2017).

Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, diduga menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga karena yang bersangkutan merupakan panitia pengadaan pada proyek tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/17494681/wali-kota-batu-eddy-rumpoko-segera-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke