"Mau tidak mau KPU harus gerak cepat melaksanakan putusan MK," kata pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti saat dihubungi, Kamis (11/1/2017).
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Menurut Ray, dalam pelaksanaannya, KPU bisa merevisi ulang Peraturan KPU yang dipakai selama ini terkait verifikasi parpol.
"KPU harus pikirkan ini dan tidak perlu terkejut-kejut amat sebab KPU telah memiliki pengalaman soal ini," kata Ray.
Ray mengatakan, sejak awal sebenarnya ada dua tafsiran yang muncul terkait verifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Pertama, verifikasi untuk memastikan suara di DPR. Kedua, verifikasi untuk memastikan sebaran kepengurusan parpol hingga ke daerah.
"Namun di UU disebut verifikasi dimaksud adalah sebaran kepengurusan parpol," kata dia.
Jika verifikasi faktual terhadap sebaran kepengurusan parpol dilakukan, menurut Ray, maka dalam perjalanannya bisa saja ada parpol yang tidak lolos verifikasi.
"Misalnya ada partai politik yang pecah. Dan di satu daerah tidak mengakui kepengurusan pusat maka bisa saja ini menjadi masalah," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/20584381/kpu-diminta-gerak-cepat-laksanakan-putusan-mk-soal-verifikasi-parpol