Salin Artikel

Penenggelaman Kapal ala Susi Dipuji Jokowi, Dikritik JK dan Luhut

Kali ini, silang pendapat terjadi antara Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Pro dan kontra muncul terkait kebijakan Menteri Susi menenggelamkan kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Silang pendapat

Luhut meminta Susi tak lagi melakukan penenggelaman kapal pada 2018 ini.

Hal ini disampaikan Luhut saat menggelar rapat koordinasi dengan kementerian di bawah jajarannya pada Senin (8/1/2018).

Selain itu, Luhut juga ingin agar kapal yang terbukti dipakai pada kasus illegal fishing disita dan dijadikan aset negara.

Namun, pada Senin malam, Presiden Joko Widodo justru memuji kebijakan Susi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan.

Pujian itu disampaikannya di hadapan para relawan Bara JP di Auditorium Tiilanga, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Presiden Jokowi, melalui kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan, Susi telah mewujudkan kedaulatan di Indonesia.

"Sudah tiga tahun ini, ribuan kapal asing pencuri ikan semuanya sudah enggak berani mendekat. Karena apa? Semuanya ditenggelamkan sama Bu Susi," ujar Jokowi.

"Sudah 317 kapal yang ditenggelamkan Bu Susi. Bu Susi itu perempuan, tetapi serem. Takut semuanya kepada Bu Susi," lanjutnya.

Keesokan harinya, Selasa (9/1/2018), giliran Wakil Presiden Jusuf Kalla yang angkat bicara. Kalla setuju dengan Luhut dan meminta kebijakan penenggelaman kapal asing pencurian ikan dihentikan.

"Pandangan pemerintah, cukuplah. Ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara lain," ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Gara-gara kebijakan penenggelaman kapal yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir itu, kata Kalla, tak sedikit negara yang protes ke Indonesia.

"Ada, enggak usah saya sebut namanya. Ada protes-protes, pendekatan, diplomatik, dan macam-macam," ungkapnya.

Baca: Wapres Minta Menteri Susi Hentikan Penenggelaman Kapal

Menurut Kalla, kapal-kapal asing yang ditangkap itu cukup ditahan kemudian nantinya bisa dilelang sehingga uangnya masuk ke kas negara.

Kapal-kapal tersebut juga bisa dimanfaatkan karena Indonesia kekurangan banyak kapal untuk menangkap ikan.

Kalla juga membenarkan bahwa kebijakan yang diambil Susi tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Tanggapan Susi

Menteri Susi tetap konsisten dengan kebijakannya menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Susi pun menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya memberi sanksi penenggelaman kapal kepada kapal pencuri ikan asing bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.

Susi menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sudah diatur di dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 Ayat (1) UU No 45/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Sementara itu, Pasal 69 Ayat (4) UU No 45/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ujar Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan.

Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

Baca: Susi: Menenggelamkan Kapal Bukan Hobi Saya, tapi Amanat Undang-Undang

Dia juga menguraikan, kapal-kapal yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Jadi, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," ujarnya.

Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu dan kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal bisa disudahi.

Jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublikasi media, menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya

Silang pendapat yang berulang

Bukan sekali ini saja silang pendapat terjadi di internal pemerintah dan membuat kegaduhan di ruang publik.

Sejak awal pemerintahan Jokowi-JK, silang pendapat antarmenteri terus-menerus terjadi di berbagai isu.

Sebut saja, proyek pembangkit listrik 35.000 MW, pembangunan Blok Masela, hingga perpanjangan kontrak Freeport yang melahirkan perdebatan antara Menteri ESDM Sudirman Said dan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.

Keduanya saat ini sudah dicopot Jokowi dari kabinet.

Ada juga silang pendapat mengenai kereta cepat Jakarta-Bandung antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Yang terbaru, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar kewenangan penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dihilangkan. Pernyataan Prasetyo itu dinilai tak mencerminkan sikap Jokowi yang ingin KPK diperkuat.

Karena silang pendapat yang terus terjadi, Presiden pun mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan dan Pengendalian Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga Pemerintah.

Pada intinya, Inpres yang terbit pada 1 November 2017 itu melarang menteri mengumbar perbedaan pendapat di depan publik.

Kebijakan yang bersifat lintas kementerian harus diputuskan dalam rapat bersama terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada masyarakat luas.

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, masalah mengenai perbedaan pandangan di antara menteri ini sebenarnya sudah sering diingatkan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet.

Bahkan, Jokowi sampai marah karena kegaduhan terus berulang.

"Sudah sering disampaikan dengan marah-marah oleh Pak Presiden. Saya juga kadang-kadang meminta dengan marah, kenapa Anda berbeda pendapat, kenapa terbuka persoalan itu. Namun, karena lisan tidak mempan, ya, Inpres sekalian," ucap Kalla.

Namun, selang satu bulan setelah Inpres itu terbit, nyatanya silang pendapat di muka publik masih terus terjadi. Bahkan, kali ini tidak hanya melibatkan menteri, tetapi juga Presiden dan Wakil Presiden.


https://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/09132351/penenggelaman-kapal-ala-susi-dipuji-jokowi-dikritik-jk-dan-luhut

Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke