Hal itu ia sampaikan saat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat Undang-Undang yakni DPR dan pemerintah.
“Saya disomasi enam bulan lalu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Somasi itu, kata Zul, dilayangkan usai ia menentang keras LGBT di Indonesia. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai melanggar Hal Asasi Manusia (HAM).
Meski menentang keras, Zul menilai tidak boleh ada perlakuan semena-mena kepada kaum LGBT. Justru menurutnya, perlu ada rehabilitasi khusus kepada kaum tersebut.
Zul berpandangan bahwa LGBT tidak sesuai dengan norma-norma sosial di Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai LGBT sebagai suatu penyimpangan sehingga perlu membutuhkan rehabilitasi.
Ia memahami adanya somasi tersebut, sebab, ujarnya, ada dorongan besar dari luar termasuk dari lembaga swadaya masyarakat, agar Indonesia melegalkan LGBT.
“Saya berpandangan bahwa itu tidak ada di dalam Pancasila, tidak sesuasi dengan nilai-nilai luhur bangsa kita,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/29/18110811/cerita-ketua-mpr-disomasi-karena-tentang-lgbt