Salin Artikel

Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP

Meski dituntut 8 tahun penjara, Andi mendapat predikat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

Pengakuan yang ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa dianggap sangat membantu penegak hukum.

Keterangan Andi dinilai tak cuma memperjelas konstruksi perkara. Pengakuannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar keterlibatan pelaku lain dalam korupsi e-KTP.

Berikut 10 pengakuan Andi dalam sidang pemeriksaan terdakwa:

1. Akui ada "mark up" dan kerugian negara dalam proyek e-KTP

Andi mengakui bahwa benar telah terjadi penggelembungan nilai (mark up) dalam proyek pengadaan e-KTP. Menurut Andi, mark up tersebut merupakan kerugian negara.

2. Andi sebut adik Gamawan Fauzi dapat ruko dari proyek e-KTP

Andi menyebut bahwa uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee tersebut adalah Azmin Aulia yang merupakan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Menurut Andi, Azmin diberikan sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

3. Jatah untuk Setya Novanto dan DPR 7 juta dollar AS

Andi memastikan Setya Novanto dan anggota DPR lain sudah menerima uang 7 juta dollar Amerika Serikat. Pemberian itu merupakan kesepakatan bahwa DPR akan menerima fee dari pengusaha sebesar 5 persen.

4. Jatah untuk Setya Novanto lewat Made Oka Masagung

Awalnya, menurut Andi, konsorsium pelaksana e-KTP dipersulit pihak Kementerian Dalam Negeri. Konsorsium tidak diberikan uang muka untuk menjalankan proyek.

Setelah mendengar keluhan itu, kata Andi, Setya Novanto mengatakan bahwa para pengusaha akan dikenalkan dengan temannya, Made Oka Masagung.

Menurut Andi, Setya Novanto memperkenalkan Oka Masagung sebagai orang yang punya jaringan luas di bidang perbankan.

Namun, selain mengenai masalah uang muka proyek, menurut Andi, Setya Novanto juga meminta agar fee untuk dirinya dan DPR diberikan melalui Oka Masagung.

5. Chairuman Harahap dan Setya Novanto menagih uang untuk DPR

Andi menyebut Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto menagih uang untuk dibagikan kepada anggota DPR. Uang tersebut sebagai bentuk komitmen para pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP.

Penagihan itu dilakukan di Equity Tower, SCBD, Jakarta. Pertemuan itu juga dihadiri pengusaha Paulus Tanos.

6. Adik Gamawan Fauzi salah satu kunci dalam proses lelang e-KTP

Andi menyebut bahwa Azmin Aulia adalah salah satu kunci penentu pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Azmin merupakan adik kandung Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri.

Azmin memiliki kedekatan dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

7. Setya Novanto dapat jam tangan seharga 135.000 dollar AS

Andi mengaku pernah memberikan jam tangan Richard Mille seharga 135.000 dollar AS kepada Setya Novanto. Jam tangan tersebut merupakan hadiah ulang tahun Setya Novanto.

Selain itu, Andi mengakui bahwa hadiah arloji mewah tersebut sekaligus ucapan terima kasih atas bantuan Setya Novanto yang telah meloloskan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR.

Pembelian jam tangan itu dilakukan Andi bersama Johannes Marliem.

8. Uang kepada Setya Novanto diputar ke Singapura

Andi mengakui bahwa uang untuk Setya Novanto lebih dulu dikirim ke rekening perusahaan milik Oka Masagung di Singapura.

Uang tersebut berasal dari PT Quadra Solutions yang diwakili Anang Sugiana Sudihardjo dan PT Biomorf yang diwakili Johannes Marliem.

Dalam persidangan, Andi menyebut ada beberapa kali pertemuan di kediaman Setya Novanto.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah pengusaha, salah satunya yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Tidak cuma soal pembagian fee. Menurut Andi, pertemuan itu sampai membicarakan hal-hal teknis dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek e-KTP.

10. Setya Novanto kembalikan jam tangan

Pada awal 2017, Setya Novanto mengembalikan jam tangan Richard Mille seharga 135.000 dollar AS kepada Andi Narogong.

Jam tangan tersebut dikembalikan saat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ramai dibicarakan publik.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/21/09205751/ini-10-pengakuan-andi-narogong-soal-korupsi-e-ktp

Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke