Salin Artikel

Melihat Lagi Janji Jokowi Larang Menteri Rangkap Jabatan

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno DPP Partai Golkar, Rabu (13/12/2017) malam, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat.

Selanjutnya, Golkar akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk mengukuhkan Airlangga sebagai ketua umum.

Terpilihnya Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar mengingatkan kembali pada janji Presiden Joko Widodo bahwa menterinya tak boleh rangkap jabatan di partai politik.

Baca: Jadi Ketum Golkar, Airlangga Diminta Mundur dari Jabatan Menteri

Janji ini disampaikan Jokowi pada masa kampanye Pemilihan Presiden 2014. Setelah terpilih, Jokowi menegaskan kembali komitmennya.

"Yang saya sampaikan dari awal ya begitu. Ya sudah," ujar Jokowi, di sela blusukan ke proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur, Jakarta, Agustus 2014.

Keputusan Jokowi saat itu ditentang oleh sejumlah elite partai politik pendukungnya.

Beberapa elite parpol yang tak setuju yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dan Ketua DPP PDI-P (saat itu) Puan Maharani.

"Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua," ujar Jokowi saat itu.

Lepas jabatan

Pada akhirnya, Jokowi memilih 14 menteri dari partai politik sebagai pembantunya. Sementara, 20 menteri lainnya berasal dari kalangan profesional.

Ada 4 menteri dari PDI-P, 4 menteri dari PKB, 3 dari NasDem, 2 dari Hanura, dan 1 dari PPP.

Baca: JK: Presiden Tidak Larang Rangkap Jabatan Parpol

Empat belas menteri itu disebut-sebut telah menanggalkan jabatan mereka di partai politik masing-masing.

Pada reshuffle kabinet jilid II, Juli 2016, Jokowi menunjuk Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Saat itu, Wiranto masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Tak lama setelah itu, Wiranto langsung melepas jabatannya di partai. Posisi Ketua Umum Hanura diambil alih oleh Oesman Sapta Odang.

Tanda tanya

Sejauh ini, sikap Airlangga belum jelas apakah akan secara sukarela mengundurkan diri dari kabinet setelah terpilih sebagai Ketua Umum Golkar. Sikap Jokowi terhadap Airlangga juga masih tanda tanya.

Ia tak mau berandai-andai dan menyerahkan sepenuhnya jabatan sebagai menteri kepada Presiden Jokowi.

"Tanya Presiden," kata Airlangga kepada wartawan, usai rapat pleno penetapannya sebagai ketua umum.

Baca: Luhut: Presiden Tak Suka Ketum Golkar Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, Airlangga sudah meminta izin untuk maju sebagai Golkar 1. Namun, saat ditanya soal posisi Airlangga di Kabinet Kerja, Jokowi juga tidak menjawab dengan tegas.

"Yang mau ngerangkap itu siapa? Ngerangkap-ngerangkap," kata Jokowi di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Etika

Peneliti Lingkaran Survei Indonesia Ardian Sopa mengatakan, secara aturan memang tidak ada larangan menteri merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Namun, secara etika, Airlangga harus mundur karena sejak awal Presiden Joko Widodo berkomitmen menterinya tidak rangkap jabatan.

"Memang secara etika politik dan statement Pak Jokowi, mau tidak mau dia harus mundur dari posisinya sebagai menteri," kata Ardian Sopa, di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, dengan mengundurkan diri sebagai menteri, Airlangga juga bisa fokus mengurus Partai Golkar yang kini suaranya terus turun.

Hasil survei LSI medio 1-14 November, elektabilitas Golkar turun ke angka 11,6 persen dan sudah dilampaui oleh Partai Gerindra.

"Partai ini besar.  Dan pekerjaan banyak, ancaman banyak, sehingga memang alangkah lebih baik ketika dia mundur fokus mengurus partai," ujar Ardian.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/15/13323571/melihat-lagi-janji-jokowi-larang-menteri-rangkap-jabatan

Terkini Lainnya

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke