Salin Artikel

Kemendikbud Ralat Konten Buku Kelas VI Kurikulum 2006 soal Ibu Kota Israel

Ralat ini terkait penyebutan Ibu Kota Israel adalah Yerusalem.

Pemberitahuan ralat konten buku tersebut segera disebarluaskan ke sekolah-sekolah melalui dinas pendidikan setempat.

“Konten dalam buku tersebut diralat menjadi, ibu kota negara Israel sebagai Tel Aviv,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Totok Suprayitno, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/12/2017) siang.

Baca: Salah Tulis Ibu Kota Israel, Buku IPS Terpadu di Solo Ditarik dari Peredaran

Ia menegaskan, sikap politik luar negeri Indonesia tidak mengakui penjajahan, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusian dan prikeadilan.

Oleh karena itu, kata Totok, upaya penguasaan Yerusalem oleh Israel yang diawali pada Perang Arab-Israel tahun 1948 dinilai tidak sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.

“Indonesia sejak awal mempunyai komitmen dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel,” ujar Totok.

Sejak 1947, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengajukan untuk menetapkan wilayah Yerusalem menjadi wilayah mandat internasional.

Baca: Menteri Puan Minta Buku yang Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel Ditarik

Yerusalem Timur dikuasai Israel sejak Perang Arab-Israel 1967.

Pada tahun 1980, Israel melalui “Hukum Yerusalem” mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Tindakan tersebut menimbulkan reaksi dari Dewan Keamanan PBB dengan mengeluarkan resolusi nomor 478 tahun 1980 yang menentang “Hukum Yerusalem”.

Peraturan (Mendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.

Totok mengatakan, untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku, diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan.

Totok menyatakan, penilaian atas kriteria kelayakan buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran diajukan oleh penerbit kepada Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Baca: Pimpinan Komisi X Minta Publik Tak Terprovokasi Buku yang Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel

Setelah naskah buku selesai dibuat oleh penulis, tahap selanjutnya adalah penelaahan. Para penelaah berasal dari perguruan tinggi.

Naskah ditelaah, lalu diberikan ulasan atau dikaji, diedit, dan dilakukan uji keterbacaan oleh para guru. Setelah itu baru ditetapkan sebagai buku pelajaran oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia mengatakan, Kemendikbud melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) membuka akses kepada masyarakat untuk dapat memberikan saran dan kritik tentang buku pelajaran yang digunakan di sekolah.

Saran dan kritik tersebut dapat diberikan masyarakat melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id  yang dikelola Puskurbuk Kemendikbud.

Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, Kemendikbud bersikap terbuka dalam menerima kritik dan saran untuk pengembangan buku.

Pelibatan masyarakat terus dilakukan untuk mendapatkan berbagai masukan, kemudian diakomodasi dengan membuat buku revisi.

"Kemendikbud memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran, baik melalui laman tersebut maupun melalui media lain, seperti media sosial," kata Totok.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/20182321/kemendikbud-ralat-konten-buku-kelas-vi-kurikulum-2006-soal-ibu-kota-israel

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke