Hal itu dikatakan Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Kami tafsirkan, pada saat itu Pak Chairuman sebagai perwakilan Komisi II DPR," kata Andi kepada majelis hakim.
Menurut Andi, sekitar akhir 2011, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman ditagih realisasi janji pemberian fee untuk DPR oleh Chairuman.
Atas penagihan itu, Andi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos, diundang untuk menghadiri pertemuan di kantor milik Setya Novanto yang berlokasi di Equity Tower, SCBD Jakarta. Pertemuan itu juga dihadiri Novanto dan Chairuman Harahap.
"Waktu itu mereka tagih realisasi 5 persen. Paulus bilang kami akan segera eksekusi," kata Andi.
Selain dalam pertemuan itu, Andi juga pernah bertemu Novanto dan Chairuman Harahap di Gedung DPR Senayan. Saat itu, Novanto juga mengutarakan agar realisasi fee untuk anggota DPR segera dilaksanakan.
"Ditanya jatah untuk teman-teman di DPR," kata Andi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/18343471/chairuman-dan-setya-novanto-ikut-menagih-uang-untuk-dpr