Hal itu dikatakan Anas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Anas bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Tidak mungkin saya minta menteri ganti stafnya. Itu agak miring kalau ada yang minta menteri ganti stafnya," ujar Anas saat bersaksi di Pengadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa Anas ikut berperan dalam pergantian pengisi jabatan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Saat itu, menurut Nazar, terdakwa Andi Narogong mengusulkan agar Rasyid Saleh yang menjabat Dirjen Dukcapil digantikan oleh Irman.
Permintaan itu disampaikan Andi kepada anggota DPR, Mustoko Weni dan Anas Urbaningrum.
Selanjutnya, menurut Nazar, Anas yang menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat meminta Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi mengangkat Irman sebagai Dirjen Dukcapil.
Menurut Nazaruddin, saat itu Irman dianggap lebih mudah diajak untuk mengatur pembagian fee bagi anggota DPR.
"Iya akhirnya jabatan Dirjen diganti Irman," kata Nazaruddin.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/23/13551211/anas-bantah-pernah-minta-mendagri-ganti-dirjen-dukcapil