Salin Artikel

Ombudsman Temukan Tindakan Maladministrasi dalam Kasus Beras PT IBU

Hal ini disampaikan Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Kasus ini diketahui berawal dari penggeledahan terhadap PT IBU pada 20 Juli 2017 di Jalan Raya Rengas Bandung, RT 02 RW 05, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Pada hari yang sama bertempat di Gudang Beras PT IBU, dilakukan konferensi pers oleh Kapolri, Menteri Pertanian, Ketua Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) dan Sekjen Kementerian Perdagangan.

Alamsyah mengatakan, Ombudsman berpendapat, hal tersebut menimbulkan dampak sistemik terhadap kondisi pasar, tata niaga beras, dan penegakan hukum yang melibatkan berbagai instansi atau kementerian dan lembaga.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi, Ombudsman menyimpulkan adanya tindakan maladminstrasi dalam pengusutan kasus itu.

"Intinya kami sudah melakukan pemeriksaan tentang dugaan maladministrasi dan menemukan beberapa maladministrasi," kata Alamsyah, Selasa siang.

Bentuk maladministrasi itu adalah penyampaian informasi yang tidak akurat dan menyesatkan kepada publik, pengawasan dari instansi terkait yang tidak berfungsi sesuai peraturan, pembentukan regulasi yang tidak wajar, dan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana PT IBU.

Adapun, mereka yang dinilai melakukan maladministrasi yakni Kementerian Pertanian, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, dan KPPU. Ada yang derajat maladministrasinya serius, ada yang hanya butuh sedikit tindak korektif.

Maladministrasi oleh kepolisian pada kasus ini misalnya, menyangkut tata cara penyelidikan dan penyidikan. Kemudian hal yang bersifat teknis.

"Ada yang kemudian karena dinamika masalah surat-menyurat yang sebetulnya tidak menyangkut substansinya, lebih pada prosedur saja," ujar Alamsyah.

"Maka kita lihat saja di pengadilan, kalau kita ungkap di sini nanti kayak ada pengadilan di luar arena peradilan, tidak bagus," ujar Alamsyah.

Setelah menyampaikan LHP kasus beras PT IBU ini, Ombudsman merekomendasikan perbaikan ke para pihak yang dinilai melakukan maladministrasi dalam kasus beras PT IBU ini.

"Tindakan korektif tersebut ada di laporan hasil akhir pemeriksaan dan kami memberikan waktu 30 hari untuk berkonsultasi dengan Ombudsman melakukan upaya-upaya korektif tersebut," ujar Alamsyah.

Apabila upaya korektif dalam waktu 30 hari itu tidak dilakukan, Ombudsman akan menaikan hasil pemeriksaan ke tahap rekomendasi, yakni dengan menyampaikan ke Presiden dan DPR. Jika sudah ke tahap rekomendasi, hasil pemeriksaan akan dibuka ke publik secara luas.

Saat ini Ombudsman belum dapat membuka hasil pemeriksaan secara mendetail karena menunggu upaya korektif dari para pihak tersebut. Sejumlah pihak sudah mengambil hasil laporan pemeriksaan Ombudsman, kecuali Kementerian Pertanian.

"Kalau menurut kami segera ambil LHP itu atau nanti kami kirim. Kemudian lakukan perbaikan, jika tidak, bukan urusan Ombudsman lagi, urusan yang bersangkutan dengan atasannya dalam hal ini presiden," ujar Alamsyah.

"Tapi setidak-tidaknya dalam 30 hari kalau tidak ada upaya korektif temuan-temuan, akan kami sampaikan kepada publik," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/13380781/ombudsman-temukan-tindakan-maladministrasi-dalam-kasus-beras-pt-ibu

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke