Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suap tersebut untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Menurut Kresno, uang Rp 425 juta tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam perkara itu, Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Menurut jaksa, uang itu agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine.
Yunus Nafik didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/14464841/dirut-pt-aquamarine-didakwa-menyuap-panitera-pn-jaksel