Salin Artikel

Gugatan PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB Dikabulkan

Ketua majelis pemeriksa Abhan menyampaikan, sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-undang Pemilu," kata Abhan dalam sidang, Rabu (15/11/2017).

Sidang juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan ketiga partai secara fisik.

KPU diberikan waktu untuk melaksanakan putusan sidang, paling lama tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan pada hari ini.

Dalam kesimpulan pemeriksaan, Abhan menyampaikan, sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar.

"Bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh Undang-undang Pemilu. Sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi parpol untuk menjadi calon peserta pemilu," kata Abhan.

Abhan mengatakan, KPU tidak diberi wewenang untuk menentukan sebuah parpol memenuhi persyaratan pendaftaran pada saat sub tahapan pendaftaran.

Sesuai Pasal 173 ayat 2 Undang-undang Pemilu, KPU baru bisa menetapkan parpol memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian administrasi, jadi bukan pada saat pendaftaran.

"Dengan demikian, penilaian KPU pada tahap pendaftaran, telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu," kata Abhan.

Oleh karenanya, surat KPU kepada parpol yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, juga dinyatakan sebagai cacat prosedur.

Saat berita ini ditulis, sidang masih diskors untuk dilanjutkan dengan sidang putusan untuk laporan dari tujuh partai dengan nomor perkara 004/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 sampai dengan 010/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/19051751/gugatan-pkpi-hendropriyono-partai-idaman-dan-pbb-dikabulkan

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke