Ketua majelis pemeriksa Abhan menyampaikan, sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-undang Pemilu," kata Abhan dalam sidang, Rabu (15/11/2017).
Sidang juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan ketiga partai secara fisik.
KPU diberikan waktu untuk melaksanakan putusan sidang, paling lama tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan pada hari ini.
Dalam kesimpulan pemeriksaan, Abhan menyampaikan, sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar.
"Bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh Undang-undang Pemilu. Sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi parpol untuk menjadi calon peserta pemilu," kata Abhan.
Abhan mengatakan, KPU tidak diberi wewenang untuk menentukan sebuah parpol memenuhi persyaratan pendaftaran pada saat sub tahapan pendaftaran.
Sesuai Pasal 173 ayat 2 Undang-undang Pemilu, KPU baru bisa menetapkan parpol memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian administrasi, jadi bukan pada saat pendaftaran.
"Dengan demikian, penilaian KPU pada tahap pendaftaran, telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu," kata Abhan.
Oleh karenanya, surat KPU kepada parpol yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, juga dinyatakan sebagai cacat prosedur.
Saat berita ini ditulis, sidang masih diskors untuk dilanjutkan dengan sidang putusan untuk laporan dari tujuh partai dengan nomor perkara 004/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 sampai dengan 010/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/19051751/gugatan-pkpi-hendropriyono-partai-idaman-dan-pbb-dikabulkan