Salin Artikel

Kasus Korupsi Heli AgustaWestland 101, KPK Menang Praperadilan

Irfan merupakan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap petitum yang diajukan pihak termohon tidak beralasan secara hukum.

"Mengingat, seluruh petitum pemohon telah ditolak karena tidak beralasan hukum maka permohonan praperadilan juga harus ditolak seluruhnya," ujar Hakim Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Dalam permohonannya, tim pengacara Irfan mempermasalahkan penyelidik yang menangani perkara tersebut karena bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun, menurut Kusno, putusan itu telah dibatalkan putusan Mahkamah Agung sehingga putusan tersebut tidak bisa dijadikan alasan hukum.

Ia pun menolak petitum pemohon atas status penyidik.

Kemudian, tim pengacara Irfan juga menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

KPK kemudian membeberkan bukti-bukti berupa Berita Acara Permintaan Keterangan sejumlah saksi, ahl  dan dokumen yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli.

Dokumen tersebut meliputi surat kontrak kerja antara TNI Angkatan Udara dengan PT Diratama Jaya Mandiri, surat kontrak jual beli heli, hingga surat pernyataan pembatalan pembelian heli oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Irfan juga pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan. Menurut hakim, bukti-bukti tersebut dapat dianggap memenuhi bukti permulaan yang mengarah ke tindak pidana.

"Dengan demikian, saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan atas pemohon berupa berita acara," kata Hakim.

"Sehingga penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan MK," lanjut dia.

Selain itu, pihak Irfan menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak didahului dengan penghitungan kerugian negara.

Hakim dapat menerima tanggapan KPK yang menyatakan bahwa sebelum penetapan tersangka, telah ada pertemuan antara KPK dengan BPK yang juga dihadiri Polisi Militer TNI dan PPATK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli AW 101 pada 30 Maret 2017.

"Karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon udah ditolak seluruhnya, maka pemohon harus dibebani biaya perkara," kata hakim Kusno.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/16552301/kasus-korupsi-heli-agustawestland-101-kpk-menang-praperadilan

Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke