Dalam salah satu poin aduannya, Partai Idaman melaporkan beberapa partai politik (parpol) lain yang dianggap melakukan manipulasi. Misalnya, data kantor yang dimasukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), beberapa di antaranya malah dengan surat keterangan domisili, diketahui berbeda asalnya dari lokasi kantor.
Kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto mengakui, surat keterangan (suket) domisili ini menjadi salah satu kendala yang harus dihadapi parpol calon peserta pemilu. Heriyanto mengatakan, memang tidak mudah mengurus surat keterangan domisili.
Parpol bersangkutan harus mendapatkan surat keterangan dari pemilik tempat. Selain itu parpol bersangkutan butuh mendapatkan salinan pajak bangunan (PBB).
"Ini repot yang begini-begini, untuk mendapatkan surat keterangan domisili. Sesungguhnya kalau mau fair, tidak akan ada parpol yang bisa memenuhi itu," kata Heriyanto ditemui usai sidang.
"Susah ngurus surat keterangan domisili itu. Bukannya gampang. Harus ke kelurahan, ke kecamatan, prosedurnya susah," imbuhnya.
Atas dasar itu pula, Heriyanto mempertanyakan bagaimana aplikasi Sipol yang disediakan KPU cukup andal untuk memilah data yang sesuai. Sebab, kata dia, apabila ada parpol yang memasukkan data asal-asalan, tentu tidak adil bagi parpol lain yang benar-benar mengurus surat keterangan domisili yang susah itu.
"Makanya kasihan parpol yang sudah jujur memenuhi persyaratan," kata Heriyanto.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/07/11325621/partai-idaman-keluhkan-susahnya-prosedur-dapatkan-surat-keterangan-domisili