Salin Artikel

Sidang Tak Penuhi Syarat Formil, KPU Tolak Berikan Jawaban Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak memberikan jawaban atau tanggapan atas pokok-pokok laporan yang dilaporkan enam pelapor dalam sidang pemeriksaan hari ini, Jumat (3/11/2017).

Sidang pada hari ini mengagendakan pembacaan pokok-pokok tanggapan dari KPU terhadap laporan perkara dengan nomor registrasi 001/ADM/BWSL/PEMILU/2017 sampai dengan 003/ADM/BWSL/PEMILU/2017, dan perkara nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/2017 sampai dengan 007/ADM/BWSL/PEMILU/2017.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, yang mewakili terlapor, dalam persidangan mengatakan, KPU akan memberikan tanggapan pada hari Senin (6/11/2017) karena sidang pada hari ini dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/2017 huruf r angka 2, surat pemberitahuan harus disampaikan Bawaslu kepada pelapor dan terlapor paling lambat dua hari sebelum sidang pemeriksaan.

Pramono mengatakan, KPU baru menerima undangan untuk sidang pemeriksaan hari ini, pada Kamis (2/11/2017) petang. Sehingga, berdasarkan peraturan Bawaslu tersebut, sidang seharusnya digelar pada Senin pekan depan.

"Kalau kita beralasan bahwa pemberitahuan tentang adanya sidang pada hari ini telah disampaikan pada sidang sebelumnya, kami menganggap bahwa undangan untuk menghadiri sidang sebelumnya yang berdasarkan undangan tanggal 31 Oktober dan 1 November adalah berkaitan dengan SE Bawaslu 1093/2017 huruf i angka 5 yang terkait dengan penetapan hasil periksaan pendahuluan," kata dia.

"Jadi ini adalah dua hal yang berbeda antara sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan tentang subtansi persoalan. Karena itu, dua acara itu harus menghendaki dua undangan yang berbeda," imbuh Pramono.

Lebih lanjut Pramono mengatakan, KPU meminta diperlakukan dengan layak dalam persidangan. Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis agar mengikuti peraturan yang sudah disepakati.

"Tentu kita ingin dalam mencapai kebenaran materiil laporan pelaporan registrasi 001, 002, 003, 005, 006, dan 007, kita ingin mencapai bersama kebenaran materiil itu. Tetapi untuk mencapai kebenaran materiil, tentu kita tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang bersifat formil seperti ini," ucap Pramono.

"Nah karena itu kami mengharapkan kepada majelis pemeriksa, Bawaslu RI, agar ketentuan itu terpenuhi, maka kami akan menyampaikan pokok-pokok jawaban dari KPU RI nanti pada hari Senin nanti tanggal 6 November 2017," pungkas Pramono.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/17001731/sidang-tak-penuhi-syarat-formil-kpu-tolak-berikan-jawaban-hari-ini

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke