Salin Artikel

Mendagri: Diskresi Pembubarkan Ormas di Pemerintah, tapi Tak akan Otoriter

Tjahjo menegaskan ketentuan tersebut tidak serta merta akan membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap ormas.

Menurut Tjahjo, keputusan pemerintah untuk mencabut izin ormas telah melalui proses pengkajian yang panjang di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

"Surat pencabutan dari pemerintah. Bisa Kemendagri, bisa Kemenkumham. Tapi kami putuskan tak mendadak, rapat berbulan-bulan di Kemenko Polhukam," ujar Tjahjo saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

(Baca: SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas)

Tjahjo menegaskan, secara prinsip pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pencabutan suatu ormas apabila melanggar ketentuan. Namun, Tjahjo menolak jika hal itu dipandang sebagai ketentuan yang otoriter.

"Diskresi di pemerintah, tapi tidak otoriter karena ada prosesnya," kata Tjahjo.

Bagian penjelasan Pasal 61 ayat (3) UU Ormas menyebutkan, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap Ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

(Baca: UU Ormas Versi Demokrat, Pengadilan yang Bisa Bubarkan Ormas)

Guru Besar bidang Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengkritik ketentuan pembubaran ormas tanpa melalui proses pengadilan.

Menurut Asep, mekanisme pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan lebih dulu merupakan kemunduran demokrasi. Pasalnya, ketentuan tersebut pernah tercantum dalam UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas, kemudian dihilangkan dalam UU No 17 tahun 2013.

"UU No 17 tahun 2013 mengoreksi UU No 8 tahun 1985, bahwa pembubaran ormas harus melalui lembaga peradilan. Ini sebagai sebuah kemajuan," ujar Asep, saat memberikan keterangan ahli dari pihak pemohon pada sidang uji materi Perppu Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

"Namun, sayangnya pendekatan itu diubah lagi dalam Perppu No 2 tahun 2017 sama dengan ketentuan dalam UU no. 8 tahun 1985. Mundur dari kehidupan demokrasi saat ini," kata dia.

Asep mengatakan, dalam sebuah negara demokrasi, pemerintah tidak bisa secara sepihak membubarkan suatu ormas yang dianggap tak sesuai ideologi negara.

Di sisi lain, ormas yang dituduh melakukan pelanggaran berhak mengajukan argumentasinya dalam sebuah proses pengadilan. Dengan demikian, menurut Asep, pembubaran suatu ormas harus melalui proses pengadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/30/19090251/mendagri-diskresi-pembubarkan-ormas-di-pemerintah-tapi-tak-akan-otoriter

Terkini Lainnya

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke