Salin Artikel

Pengesahan UU Ormas, antara Ancaman Radikalisme dan Alat Represi

Fraksi yang pro dan kontra terhadap penerbitan Perppu Ormas tidak dapat mencapai kata sepakat meski proses lobi dilakukan selama dua jam. Rapat paripurna pun menetapkan mekanisme voting dalam mengesahkan UU Ormas yang baru.

Proses pengesahan di DPR itu memperlihatkan dualisme di masyarakat menyikapi UU Ormas, sejak awal penerbitan Perppu Ormas.

Sejak diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) lalu, banyak pihak mendukung penerbitan Perppu Ormas. Namun. tidak sedikit pula kelompok yang tidak setuju dengan adanya kebijakan tersebut.

Kelompok masyarakat yang pro menilai Perppu Ormas memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah untuk menindak ormas-ormas radikal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Sementara, kelompok yang kontra memandang pemerintah dikhawatirkan bertindak sewenang-wenang dan represif dengan berlandaskan Perppu Ormas.

Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menuturkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya UU Ormas yang baru.

Menurut Bahtiar, UU Ormas tidak mungkin dapat disalahgunakan oleh pemerintah meski ada beberapa perubahan pasal yang menyangkut tata cara penjatuhan sanksi.

UU Ormas memberikan kewenangan pembubaran ormas setelah adanya peringatan tertulis dan penghentian kegiatan.

"Yang mengalami sedikit perubahan mengenai beberapa pasal saja tentang tata cara penjatuhan sanksi, tidak mungkin dapat disalahgunakan oleh pemerintah saat ini maupun masa datang," ujar Bahtiar kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2017).

Bahtiar menjelaskan, di dalam sistem politik dan ketatanegaraan saat ini, kontrol parlemen terhadap pemerintah sangat kuat. Di sisi lain, pemerintah juga melihat adanya kontrol yang kuat dari masyarakat sipil dan media massa.

Oleh sebab itu, lanjut Bahtiar, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam menggunakan kewenangan di UU Ormas.

"Sistem pemerintahan saat ini sangat demokratis, sehingga pemerintah pasti akan merawat kepercayaan publik. Toh juga masih ada ruang bagi ormas yang tidak setuju dengan pembubaran ormas. Mereka dapat melakukan gugatan melalui PTUN," tuturnya.

Alat represi

Secara terpisah, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai UU Ormas yang baru berpotensi mengancam masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.

"Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).

Menurut Usman, undang-undang baru tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sebab, pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama secara sepihak dengan hukuman pidana.

Apalagi, sesorang dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah.

Usman pun mengkritik kewenangan pemerintah dalam membubarkan suatu organisasi tanpa melalui proses pengadilan.

Dia menilai hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional.

"Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM," ujar Usman.

"Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah," kata mantan Koordinator Kontras itu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/25/05310091/pengesahan-uu-ormas-antara-ancaman-radikalisme-dan-alat-represi

Terkini Lainnya

Seskab Ajukan Penambahan Anggaran Rp 164 Miliar untuk 2025 Sebab ASN Berkantor ke IKN

Seskab Ajukan Penambahan Anggaran Rp 164 Miliar untuk 2025 Sebab ASN Berkantor ke IKN

Nasional
Kemenag Sebut Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Kemenag Sebut Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Nasional
Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Nasional
Ingatkan KPK dan PPATK, Ketua Komisi III DPR: PR Kita Cuma 2, RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

Ingatkan KPK dan PPATK, Ketua Komisi III DPR: PR Kita Cuma 2, RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

Nasional
Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar

Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar

Nasional
Mendagri Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, PKB: Dibuka Saja Agar Jadi Perdebatan

Mendagri Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, PKB: Dibuka Saja Agar Jadi Perdebatan

Nasional
Demokrat Belum Tentukan Pilihan untuk Pilkada Jakarta, tetapi Ngaku Dekat Ridwan Kamil

Demokrat Belum Tentukan Pilihan untuk Pilkada Jakarta, tetapi Ngaku Dekat Ridwan Kamil

Nasional
Setelah Bobby Menantu Jokowi, Edy Rahmayadi Jalani 'Fit and Proper Test' Cagub Sumut di PKB

Setelah Bobby Menantu Jokowi, Edy Rahmayadi Jalani "Fit and Proper Test" Cagub Sumut di PKB

Nasional
Golkar Bela Khofifah Usai Dikritik PKB Kurang Berprestasi Pimpin Jawa Timur

Golkar Bela Khofifah Usai Dikritik PKB Kurang Berprestasi Pimpin Jawa Timur

Nasional
Sengketa Pileg Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Profesionalisme KPU Disorot

Sengketa Pileg Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Profesionalisme KPU Disorot

Nasional
Mentan Sebut Agustus, September, Oktober Jadi Masa Kritis untuk Produksi Pangan

Mentan Sebut Agustus, September, Oktober Jadi Masa Kritis untuk Produksi Pangan

Nasional
Edy Rahmayadi: Jangankan Mantu Presiden, Mantu Malaikat Pun kalau Boleh Kita Lawan

Edy Rahmayadi: Jangankan Mantu Presiden, Mantu Malaikat Pun kalau Boleh Kita Lawan

Nasional
MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup

MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup

Nasional
Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Nasional
Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke