Beberapa poin revisi yang diinginkan oleh tiga fraksi ialah mengurangi sanksi pidana yang terlalu berat dan menambah tahapan pembubaran ormas yang dinilai terlalu cepat.
Terhadap kedua poin itu, Tjahjo mengatakan pemerintah terbuka karena keduanya bersifat teknis. Namun saat ditanya apakah pemerintah sepakat mengembalikan proses pengadilan dalam revisi, ia menjawab hal itu belum pasti dan masih harus dibicarakan.
(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas)
"Ya kita lihat sebelumnya ini nanti akan kami bahas. Apapun nanti aspirasi nanti kan ada . Dikumpulkan di Baleg (Badan Legislasi). Dikumpulkan di Komisi II dibahas bersama," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Ia menambahkan sepanjang Pancasila dijadikan asas suatu ormas maka setiap orang bebas berserikat dan berorganisasi.
"Ini kan tidak (mencantumkan asas pancasila), maka orang bebas berormas tanpa ada rambu-rambu pancasila. Itu saja. Nanti kita lihat. Saya belum bisa merinci. Nanti dibahas tim juga. Tim pemerintah kan ada Menkumham, Mendagri, kejaksaan, kepolisian," lanjut Tjahjo.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/20030511/pemerintah-tak-janji-proses-pembubaran-ormas-kembali-lewat-pengadilan