Salin Artikel

Uji Materi UU Pemilu, Ahli Ungkap Alasan "Presidential Threshold" Inkonstitusional

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

"Angka presidential threshold tersebut adalah angka politik sesaat dan inkonstitusional," ujar Feri.

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, pasangan calon pada Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Feri menjelaskan, dalam hal teknis pencalonan presiden dan wakil presiden, UUD 1945 telah mengatur secara jelas soal teknis pengusulan calon presiden dan wakil presiden.

Baca: "Presidential Threshold" Dinilai Hanya Untungkan Jokowi Saat Pemilu

Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Ketentuan itu, lanjut Feri, sangat terang menyebutkan bahwa pencalonan hanya dapat melalui parpol atau gabungan parpol.

Namun, dalam Pasal 222 UU Pemilu menggabungkan ketentuan mengenai pencalonan digabungkan dengan ketentuan persyaratan menjadi presiden.

Hal itu terlihat dari frasa '...yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.'

Feri menilai, penggabungan kedua hal itu terjadi karena pembuat UU mengacu Pasal 6A UUD 1945 yang menyebut syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dalam UU.

Menurut Feri, UU tidak dapat mengatur hal teknis yang sudah diatur dalam UUD 1945 dengan cara menambahkan atau meniadakan ketentuan di konstitusi.

"UU tidak dapat mengatur hal teknis yang sudah diatur dalam UUD 1945 dengan cara menambahkan atau meniadakan ketentuan dalam pasal di UUD 1945. Ketentuan pencalonan harus dibedakan dengan syarat-syarat menjadi presiden," kata Feri.

"Praktiknya, dalam UU Pemilu pembentuk UU telah mengatur tata cara pencalonan yang berseberangan dengan ketentuan UUD 1945," lanjut dia.

Sebelumnya pemohon uji materi Pasal 222 UU Pemilu, Effendi Gazali, mempersoalkan adanya ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Effendi, ketentuan tersebut merupakan tindakan memanipulasi hak pilih warga negara.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/18184711/uji-materi-uu-pemilu-ahli-ungkap-alasan-presidential-threshold

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke