"Semua penegak hukum harus ada pengawasnya, termasuk Densus Tipikor kalau pemerintah memang mau membentuk. Bukan hanya ada badan pengawasnya, tetapi pengawasannya harus efektif," kata Bekto saat dihubungi, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Bekto, wacana pembentukan Densus Tipikor bukanlah hal baru. Ia menjelaskan, sebelumnya sudah ada struktur organisasi Direktorat Reserse Tipikor pada Kepolisian RI.
Densus Tipikor, kata dia, hanya lebih menguatkan direktorat tersebut.
"Hanya namanya saja yang diubah dan diperkuat. Sama seperti Brimob menjadi Korps Brimob atau Direktorat VI Anti Teror menjadi Densus 88 Antiteror," kata Bekto.
Menurut dia, Polri telah lebih dahulu menangani kasus tipikor sebelum ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian setelah ada KPK, lembaga penegak hukum lainnya pun tetap berjalan seperti sebelumnya.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada tumpang tindih antara KPK dengan Densus Tipikor jika jadi dibentuk.
"KPK akan tetap bekerja seperti biasa dan tetap berkewajiban untuk melakukan tugas kordinasi dan supervisi kepada penegak hukum Tipikor seperti Jaksa dan Polri," kata mantan Kapolda Papua tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/22/06122691/jika-bentuk-densus-tipikor-pemerintah-diminta-pikirkan-pengawasan