Salin Artikel

Tak Hanya Semarang, Suap Dirjen Hubla Diduga Terkait Proyek di Kalteng

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 34 saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK). Dalam kasus ini, Adiputra diduga memberi suap kepada Tonny.

"Dalam pengembangan penyidikan, APK diduga tidak hanya memberikan hadiah atau janji kepada Dirjen Hubla (Tonny) terkait proyek di Tanjung Emas Semarang, tetapi juga proyek di (Kabupaten) Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

Adapun 34 saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai unsur, di antaranya pegawai dan pejabat di Ditjen Hubla, pegawai PNS dan pejabat KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang, dan Pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang.

Selain itu, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan, Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mangga Dua, dan sejumlah orang lainnya.

Febri menambahkan, penyidik juga telah menyelesaikan berkas perkara Adiputra dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Hari ini, Jumat 20 Oktober 2017 dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka APK," kata dia.

Dengan pelimpahan berkas, maka kasus dugaan suap ini akan segera disidangkan.  Febri mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK menangkap Tonny pada Kamis (24/8/2017) lalu. Ia diduga menerima suap dari Adiputra. Hasil penggeledahan di Rumah Tonny, KPK menemukan 33 tas yang berisi uang senilai Rp 18,9 miliar.

Menurut Tonny, uang diberikan dari pihak pemenang tender sebagai ucapan terima kasih.

Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/20/21182111/tak-hanya-semarang-suap-dirjen-hubla-diduga-terkait-proyek-di-kalteng

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke