Salin Artikel

Ahli Hukum Keuangan Negara: Jangan Curigai Pemerintah soal Dana Haji

Salah satu hal yang menjadi sorotan oleh pemohon uji materi adalah besarnya dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 25 juta.

Jika dibandingkan dengan Malaysia, maka jumlah tersebut sangat jauh lebih tinggi. Sebab, di Negeri Jiran itu setoran awal hanya sekitar Rp 4 juta.

Menanggapi itu, ahli hukum keuangan negara yang dihadirkan oleh pihak pemerintah, Siswo Sujanto, meminta pemohon tidak berpandangan negatif bahwa pemerintah selaku penyelenggara tengah membutuhkan uang, sehingga aturan tersebut diterapkan.

"Jangan sampai ada pemikiran yang kita curiga terhadap pemerintah," kata Siswo dalam persidangan.

Ia menjelaskan, mengenai besaran biaya awal BPIH tersebut tidak tertulis dalam aturan. Namun, dalam penetapannya itu ada berbagai hal yang dipertimbangkan oleh pemerintah. Salah satunya, faktor antusiasme masyarakat dan tingkat kemampuan ekonomi.

"Bisa saja kita menentukan (setoran awal sebesar) 5 persen atau 10 persen (dari biaya keseluruhan ibadah haji), tapi itu nanti orang akan berbondong-bondong (mendaftar). Jumlah calon jemaah jadi tidak karuan," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Siswo, adanya aturan tersebut sebagai upaya pengendalian yang bisa dilakukan oleh pemerintah.

"Ini harus dikendalikan, dan kita dasarkan bahwa orang naik haji dasarnya kuat (ekonominya), punya uang, memiliki kemampuan," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama Nizar Ali menyampaikan bahwa pemerintah juga memerlukan komitmen dari masyarakat yang mendaftar menjadi calon jemaah haji. Dengan demikian, penyelenggaraan haji dapat berjalan baik.

"BPIH (dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp 20 juta pada 2008, dan saat ini Rp 25 juta dimaksudkan untuk menunjukkan kemampuan finasial dan keseriusan dari calon jemaah haji serta sebagai filter bagi calon pendaftar jemaah haji," kata Nizar dalam sidang yang digelar di MK, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Uji materi terkait pengelolaan dana haji digugat oleh warga bernama Soleh. Ia mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018).

Soleh menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada intinya, Pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apa pun ada risiko kerugian.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/18/17513381/ahli-hukum-keuangan-negara-jangan-curigai-pemerintah-soal-dana-haji

Terkini Lainnya

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke