Salin Artikel

Praperadilan Novanto Diwarnai Debat soal Ahli yang Dihadirkan KPK

Sedianya Bob mendapat giliran pertama memberi keterangan. Namun, pihak pengacara Novanto keberatan jika Bob dihadirkan sebagai ahli.

Menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, pertanyaan yang diajukan KPK sudah masuk ke materi perkara.

KPK menanyakan terkait kajian yang pernah dibuat Bob saat menjadi ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Bob beberapa kali diperiksa KPK dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Kami keberatan, Yang Mulia. Karena (yang ditanyakan) sudah masuk ke fakta hukum," kata Ketut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017) malam.

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar juga beranggapan sama. Ia meminta KPK menanyakan hal lain di luar materi perkara.

Namun, pertanyaan KPK selanjutnya masih menyinggung soal pengalaman Bob diperiksa KPK. Akhirnya, keterangan Bob dalam sidang diundur, digantikan ahli berikutnya.

Wakili institusi

Bob kembali dihadirkan usai tiga ahli lainnya didengarkan pendapatnya dalam sidang. Kali ini, KPK mengubah status Bob menjadi saksi fakta.

Namun, perubahan status Bob kembali menuai polemik. Hakim tidak mempermasalahkan Bob menjadi saksi fakta, tetapi pengacara Novanto mempermasalahkannya.

Menurut Ketut, saksi fakta harus atas nama pribadi, bukan membawa nama institusi. Sementara Bob dikirim lembaganya beserta surat pernyataan untuk menjadi ahli.

"Ahli di sini mewakili lembaga yang bersangkutan, bukan personal. Bukan masalah penilaian hakim, posisi beliau di sini yang harus jelas," kata Ketut.

Hakim kemudian menanyakan apakah Bob bersedia untuk didengar keterangannya sebagai saksi fakta. Bob mengaku tidak keberatan. Namun, ia bersikeras bahwa dia tidak mengatasnamakan pribadi, melainkan institusinya, Universitas Indonesia.

"Saya enggak keberatan, tapi saya ditugaskan institusi. Saya tidak bisa katakan saya mewakili pribadi," kata Bob.

Hakim Cepi mengatakan, jika diperiksa sebagai ahli, Bob harus netral dalam menyampaikan pendapatnya sesuai keahlian. Nantinya hakim akan membandingkan kesesuaiannya dengan BAP saat penyelidikan dan penyidikan.

Namun, lagi-lagi pengacara Novanto tidak terima. Ketut mengingatkan bahwa ada nama institusi yang dibawa jika tetap mengeluarkan pernyataan pribadi sebagai saksi fakta.

"Kalau atas nama pribadi ini menyangkut institusi Anda. Kami ingatkan yang bersangkutan, ada konsekuensi. Jangan dipaksakan," kata Ketut.

Perdebatan panjang pun terjadi. Hakim Cepi akhirnya memutuskan tetap melanjutkan kesaksian Bob dan mengambil sumpah.

Kemudian, secara bergiliran, tim hukum KPK mengajukan pertanyaan kepada Bob. Bob menjelaskan bahwa dirinya pernah membuat kajian dari hasil penelitian dan pengamatan pada 2014 tentang proyek e-KTP.

Ia melakukan wawancara dan observasi langsung ke lapangan, bertemu dengan administrator sistem, dan mendapatkan banyak informasi dari sana.

Bob mengaku ada kejanggalan dan penyimpangan yang dia temukan dalam proses pengadaan tersebut.

"Ada ketidaksesuaian KAK dan implementasi IT sistem e-KTP," kata Bob. Proses tanya jawab KPK dengan Bob terbilang singkat.

Saat giliran pihak pemohon mengajukan pertanyaan, pengacara Novanto tak ada yang melontarkan pertanyaan.

"Dari awal kami konsisten keberadaan saudara Bob masih tidak jelas legal standing-nya," kata Agus Trianto, pengacara Novanto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/22414451/praperadilan-novanto-diwarnai-debat-soal-ahli-yang-dihadirkan-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke