Salin Artikel

Ahli Sebut KPK Harus Revisi UU jika Ingin Angkat Penyidik Sendiri

Hal itu tertera dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang KPK.

Menurut Romli, pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik di luar instansi tersebut.

"Tidak ada kalimat KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri," ujar Romli dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Baca: KPK Permasalahkan Romli Atmasasmita Jadi Ahli Praperadilan Novanto

Selain itu, muncul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa KPK berwenang mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan.

Namun, Romli menganggap putusan MK tidak mengikat. Oleh karena itu, Romli mengusulkan agar revisi UU KPK dilakukan agar pengangkatan penyidik independen sah secara hukum.

"Kalau mau angkat sendiri, harus diganti undang-undangnya, revisi UU KPK. Tapi kan KPK tidak mau revisi," kata Romli.

"Kalau belum ada perubahan apapun di Undang-Undang KPK, tidak mungkin bisa diterapkan putusan MK," lanjut dia.

Tim pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto sebelumnya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik yang menangani kasus kliennya, karena bukan dari kepolisian dan kejaksaan.

Pihak Novanto menganggap surat perintah penyidikan yang dikeluarkan tidak sah karena status penyidik yang tidak sesuai undang-undang.

Baca: Sidang Praperadilan Novanto, KPK Bawa 200 Dokumen termasuk BAP Saksi

Romli menilai, produk hukum yang dihasilkan penyidik tersebut tidak sah.

"Karena pengangkatannya tidak sah, maka apa yang dilakukan setelah itu tidak sah. Masih perlu dipertanyakan keabsahannya," kata Romli.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/16013081/ahli-sebut-kpk-harus-revisi-uu-jika-ingin-angkat-penyidik-sendiri

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke