Salin Artikel

ICW Nilai KPK Tetap Butuh Kewenangan Penuntutan

Dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) kemarin, Panitia Khusus Hak Angket KPK mempertimbangkan untuk merekomendasikan meniadakan kewenangan penuntutan yang saat ini dimiliki KPK.

Melihat wacana pelemahan KPK yang berkembang di Pansus Angket KPK, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun sangat menyayangkan pendapat DPR tersebut.

"Coba minta sama anggota DPR itu kembali ke dapil, tanyakan sama konstituennya, setuju enggak kalau kewenangan KPK dilemahkan?" kata Tama kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2017).

Menurut Tama, korupsi di negara ini masih dalam kondisi yang genting. Setiap tahun, ada lebih dari 1.000 orang menjadi tersangka kasus korupsi.

Dia mengatakan, melemahkan KPK sama artinya dengan melemahkan usaha pemberantasan korupsi.

"Ini kan soal jenis kejahatannya. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Maka dari itu membutuhkan penanganan yang luar biasa juga," ujar Tama.

Tama juga mengatakan, dalam perkara korupsi, hanya KPK yang boleh melakukan supervisi dan bahkan melakukan ambil-alih perkara. Tetapi di luar perkara korupsi, tentu prioritas penanganan ada pada kepolisian dan kejaksaan.

Atas dasar itu, dia menegaskan bahwa tidak ada istilah tumpang tindih kewenangan antara KPK dan Kejaksaan.

"KPK butuh kewenangan penuntutan," ujar Tama.

Dalam RDPU di Pansus Angket KPK kemarin, salah satu alasan untuk meniadakan wewenang penuntutan adalah adanya tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan.

Selain itu, tidak ada lembaga antirasuah di negara-negara lain yang punya kewenangan paripurna seperti yang dimiliki oleh KPK.

Pandangan pansus ini juga didukung oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang menyatakan, sebaiknya kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan.

Namun hal ini dibantah Tama. Menurut dia, tidak benar jika dikatakan hanya di Indonesia, lembaga antirasuah yang memiliki kewenangan penuh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

"Ada banyak KPK di negera lain yang memiliki kewenangan penuntutan. Negara lain seperti Argentina, Bangladesh, Filipina, Jamaika, Malaysia, Meksiko dan lain-lain, bisa nuntut," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/20301331/icw-nilai-kpk-tetap-butuh-kewenangan-penuntutan

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke