Salin Artikel

Mantan Anak Buah Nazaruddin, Marisi Matondang, Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Marisi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Marisi dianggap tidak mendapat keuntungan dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud).

Selain itu, dalam kasus ini kerugian negara telah dikembalikan.

Kemudian, Marisi telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Menurut jaksa, Marisi terbukti ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud). Perbuatan Marisi diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini Marisi turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009.

Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

Selain itu, Marisi juga terlibat dalam merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping.

Kemudian, memengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.

Dalam prosesnya, Marisi juga memengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai Permai Grup dalam proses evaluasi penawaran, serta membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan yang fiktif.

Hal itu dilakukan dengan tujuan agar pembayaran pekerjaan pengadaan alkes dibayarkan 100 persen, walau tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sebenarnya.

Menurut jaksa, perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan itu telah merugikan negara Rp 7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Marisi dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/21/17594471/mantan-anak-buah-nazaruddin-marisi-matondang-dituntut-4-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke