Salin Artikel

Segera, Surat Edaran Larangan ASN Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, yang mewakili Menteri PAN-RB Asman Abnur dalam sambutan pada seminar "Kampanye Gerakan Indonesia Melayani", Rabu (9/8/2017).

Dwi mengatakan, imbauan bermedia sosial sudah dilakukan di internal Kementerian PAN-RB.

Imbauan tersebut antara lain, pegawai di lingkungan Kementerian PAN-RB tidak boleh ikut-ikutan menyebarkan berita bohong (hoaks).

Baca: Menkominfo: Fitur "Trusted Flagger" Juga Bisa Laporkan Hoaks

Selain itu, ada pula imbauan bagi pegawai di lingkungan Kementerian PAN-RB untuk berpartisipasi dalam menjaga kerukunan dan semangat kebangsaan.

"ASN jangan ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian," kata Dwi.

Dwi juga mengingatkan pegawai di kementeriannya untuk menjaga etika dalam bermedia sosial.

Sebagai pribadi, ASN memiliki hak untuk bermedia sosial. Akan tetapi, hak itu juga terikat dengan kode etik ASN.

"Di Undang-Undang ASN, kode etik perilaku, nilai dasar, itu sangat jelas," ujar Dwi.

Baca: Pemerintah-Google Uji Coba "Trusted Flagger" Perangi Konten Negatif

Misalnya, seorang ASN yang tidak suka dengan Presiden RI Joko Widodo, tidak seharusnya memaki-maki Presiden di Facebook.

Imbauan ini juga berlaku bagi kebijakan-kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

Dwi berharap, ASN bisa membangun komunikasi publik yang patut.

"Menpan-RB akan menerbitkan edaran ini untuk Kementerian/Lembaga dan yang di daerah," kata Dwi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/09/10575131/segera-surat-edaran-larangan-asn-sebar-hoaks-dan-ujaran-kebencian

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke