Salin Artikel

Pasca-OTT di Pamekasan, Jaksa Agung Nilai TP4 Tetap Dibutuhkan

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar kejadian tersebut tidak digeneralisasi terkait dengan efektivitas tim TP4. Prasetyo menyatakan, tim TP4 masih diperlukan. Dia berjanji, kasus di Pamekasan akan menjadi evaluasi Kejagung.

"Kita tahu persis bahwa sedemikian luasnya wilayah negara kita ini. Jadi kalau ada satu dua kejadian, tentunya itu menjadi bahan evaluasi kita," kata Prasetyo, di kantor Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Seperti diketahui, TP4 yang dibentuk pada 2015 itu diputuskan untuk mengawal penyerapan anggaran di enam kementerian dan lembaga. Salah satunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pada kasus di Pamekasan, berkaitan dengan suap yang diduga dilakukan pejabat Pemkab Pamekasan terhadap Kejaksaan Negeri Pamekasan. Suap itu diduga untuk mengamankan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa.

(Baca: Kasus Suap Kajari Pamekasan Terkait Penanganan Korupsi Dana Desa)

Dana desa merupakan program pemerintah melalui Kemendes PDTT. Prasetyo menyatakan, ada 74.000 lebih desa yang mendapat bantuan dana ini.

Ia mengakui pihaknya kesulitan untuk mengawasi satu persatu. Sebab, jumlah jaksa di seluruh Indonesia hanya sekitar 10.000 orang.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menerapkan strategi untuk mengumpulkan kepala desa di tingkat kabupaten. Di sanalah nanti tim TP4 akan melakukan pengarahan, khususnya soal dana desa ini.

"Bahwa untuk ini kita akan melakukan semacam suatu pengarahan dan pencerahan kepada khususnya para kepala desa. Kami akan kumpulkan setiap kabupaten. Dan ini semua akan dilakukan oleh jajaran kejaksaan," ujar Prasetyo.

Sehingga, dengan pengarahan itu, TP4 bisa mengawal dan mengamankan penggunaan dana desa agar dilakukan dengan benar. Sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari dana desa tersebut.

"Jadi sekali lagi jangan dengan adanya kasus kemarin itu kemudian digeneralisasi bahwa TP4 menjadi tidak perlu. Saya rasa sangat diperlukan," ujar Prasetyo.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan sejumlah orang yang terdiri dari penegak hukum dan penyelenggara negara di Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.

Dalam kasus ini, Kepala Kejari Pamekasan diduga menerima suap Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan. Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Adapun, terlapor dalam kasus korupsi tersebut adalah Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi.

Dalam upaya untuk menghentikan penyidikan dan menyuap jaksa, Kepala Desa Dassok dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, berkoordinasi dengan Bupati Achmad Syafii.

Bupati dengan Kepala Inspektorat mengatakan bahwa kasus ini harus diamankan, agar jangan sampai ribut-ribut terdengar. Bupati Achmad Syafii tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa.

Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/08/16060131/pasca-ott-di-pamekasan-jaksa-agung-nilai-tp4-tetap-dibutuhkan

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke