Salin Artikel

Bawaslu Kecewa Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu Masih Minim

Jumlah tersebut adalah calon yang sudah masuk ke tahapan enam besar, dan akan mengikuti seleksi untuk maju ke tahapan tiga besar.

Ratna mengatakan, jika di tahapan enam besar saja keterwakilan perempuan hanya 19 persen, maka sangat mungkin angka tersebut berkurang di tahapan selanjutnya.

Ini berarti semakin jauh keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu sesuai amanah undang-undang, yaitu sebesar 30 persen.

"Ini memang angka yang masih mengecewakan, karena target kita di 30 persen belum tercapai. Ini yang nanti harus dikawal sehingga kalau ada penurunan tidak sampai angka yang terlalu minim," kata Ratna di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Ratna berharap keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu ini juga menjadi perhatian Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Kerja saya setiap hari selalu mengingatkan teman-teman Bawaslu (tingkat) provinsi untuk memperhatikan keterwakilan perempuan. Sebab ada provinsi yang tidak ada satu pun perempuan yang masuk enam besar," tutur Ratna.

Menurut Ratna, setidaknya ada empat kendala yang menyebabkan rendahnya keterwakilan perempuan, yaitu budaya, kemampuan, geografi, serta tim seleksi.

Beberapa kendala masih bisa diantisipasi. Namun, kendala lain seperti kemampuan, tidak bisa diantisipasi oleh Bawaslu karena kurangnya waktu.

"Antisipasi kendala budaya, kami mengidentifikasi kelompok dan aktivis perempuan di provinsi yang potensial untuk mendaftar. Selain itu mengontak perempuan yang pernah menjadi penyelenggara pemilu di daerah, untuk mendaftar," kata Ratna.

Untuk antisipasi kendala geografis, Bawaslu membuat kebijakan mendekatkan lokasi pelaksanaan ujian tertulis dan wawancara.

Bawaslu juga intensif berkomunikasi dengan tim seleksi mengenai keterwakilan perempuan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/28/21343161/bawaslu-kecewa-perempuan-sebagai-penyelenggara-pemilu-masih-minim

Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke