JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai status yang sama di hadapan hukum. Ini berlaku untuk semua, tak terkecuali Presiden dan keluarganya.
Hal itu diungkapkan Fadli menyusul dilaporkannya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Kota Bekasi. Kaesang dilaporkan karena video yang diunggahnya ke akun YouTube.
"Pada prinsipnya kita ini bersamaan kedudukan di dalam hukum, dari soal Presiden sampai rakyat biasa mempunyai status yang sama," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
"Tidak ada yang mendapatkan kekebalan persoalan hukum, termasuk kalau yang dilaporkan itu anak Presiden," kata dia.
Meski kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun Fadli menilai hal itu tetap ada batasannya. Misalnya jika menyinggung hal-hal sensitif seperti suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Harusnya sih tahu limit-nya, tahu batasnya, apalagi memang menyangkut anak pejabat, pasti akan disorot lebih lagi ketimbang orang biasa," ucap Politisi Partai Gerindra itu.
(Baca juga: Polisi Tegaskan Tidak Ada Keistimewaan terhadap Kaesang)
Seorang pria berinisial MH melaporkan seorang bernama Kaesang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Kota Bekasi. Kaesang yang dimaksud diduga adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Dia dituding melakukan penodaan agama serta menyebarkan ujaran kebencian melalui video yang diunggah ke akun YouTube.
Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) M. Iriawan mengatakan, kalimat Kaesang pada videonya yang dilaporkan MH, yakni "dasar ndeso".
"Di situ (video) kalau tidak salah ada kata-kata, kalau tidak menjalankan tentang apa yang ada di situasi itu, 'ndeso'. Begitulah kira-kira," ujar Iriawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2017).