Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azyumardi Minta Ide Pelibatan Presiden dalam Memilih Rektor Dibatalkan

Kompas.com - 04/06/2017, 22:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra mengkritik wacana pemerintah yang hendak melibatkan Presiden Joko Widodo dalam memilih rektor perguruan tinggi negeri.

"Itu akan berbahaya sekali," kata Azyumardi kepada Kompas.com, Minggu (4/6/2017).

Azyumardi mengatakan, keterlibatan Presiden akan membuat perguruan tinggi kehilangan otonominya dalam bidang kepemimpinan. Kalau otonomi di bidang kepemimpinan hilang, maka akan berpengaruh ke otonomi akademik dan otonomi ilmiah.

"Karena kemudian tentu saja kepemimpinan yang tidak otonom ini, yang terkait dengan lembaga pemerintah tertentu, itu akan lebih berpihak kepada birokrasi pemerintah daripada untuk pengembangan perguruan tinggi, perkembangan akademik, pengabdian masyarakat dan lain sebagainya," ucap Azyumardi.

Azyumardi menyarankan agar pemerintah membatalkan ide pelibatan Presiden dalam pemilihan rektor. Ia metode menilai pemilihan rektor yang ada saat ini sudah cukup, yakni dengan diserahkan ke Senat dan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi.

"Demokratisasi di kampus harus dijaga. Pemerintah jangan terlalu banyak intervensi," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah ingin Presiden terlibat dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri.

"Penentuan rektor akan diambil langsung oleh bapak Presiden, tidak boleh Menristek Dikti. Ini yang kami usulkan. Syukur bisa di Istana pelantikannya," kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Tjahjo mengatakan, salah satu alasan pelibatan Presiden karena perguruan tinggi berperan penting membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik.

Surat terkait usulan tersebut sudah dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara Praktikno dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Menristek dan Dikti M Nasir.

"Supaya dalam upaya menentukan rektor yang sekian persen kewenangan Menristek Dikti itu hukumnya wajib konsultasi dengan Presiden," ucap politisi PDI-P ini.

Baca juga: Pemerintah Ingin Presiden Terlibat Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com