Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Tiga Bulan, BNN Sita Harta Enam Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar

Kompas.com - 28/04/2017, 13:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset sebesar Rp 17,6 miliar dari enam pelaku kejahatan narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2017.

"Kami melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkotika. Seluruh aset yang kami sita tersebut berasal dari enam pelaku atau tiga perkara," ujar Kepala BNN Budi Waseso dalam konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Perkara pertama, terungkap pada 12 Januari 2017. Penyidik BNN meringkus dua tersangka bernama Tjia Sun Fen alias Afen dan Andy di seputaran Jakarta.

Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya.

"Kami telisik, total aset hasil pencucian uang penjualan narkoba itu mencapai Rp 8.828.000.000. Aset yang terbesar ada di kawasan Jakarta Utara, yakni mobil mewah dan rumah," ujar Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.

(baca: Buwas Tolak Hukuman Mati Jadi Alternatif, Ini Alasannya)

Tjia Sun Fen dan Andy merupakan jaringan seorang terpidana kasus narkotika dan pencucian uang yang divonis 12 tahun penjara.

Tjia Sun Fen diketahui juga merupakan mantan narapidana kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam.

"2016, Tjia Sun Fen bebas. Namun, melakukan kejahatan narkotika lagi. Barang buktinya sabu 12 kilogram," ujar Buwas.

(baca: Buwas: Indonesia Target Pasar Narkotika Terbesar di Asia)

Perkara kedua, diungkap BNN pada 13 Maret 2017. Penyidik BNN meringkus tiga bandar narkotika bernama Herjal, Dedi dan Saiful di Medan, Sumatera Utara.

Barang buktinya, sabu seberat 48,1 kilogram, 3.702 butir pil ekstasi dan 454 butir pil 'happy five'.

Dari ketiganya, penyidik juga melakukan asistensi dengan PPATK. Hasilnya, penyidik menyita aset berupa satu unit rumah enam unit mobi serta uang tunai dari rekening dengan total Rp 4.448.000.000.

Perkara ketiga, diungkap pada 24 Maret 2017. Penyidik BNN sukses menelusuri tindak pidana pencucian uang seorang narapidana kasus narkotika di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama Saparudin.

"Pelaku ini mengendalikan bisnis narkotika dari dalam sel. Lalu, BNN berhasil mengungkap barang bukti sebesar 20,1 kilogram sabu dan melibatkan lima anak buahnya yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Buwas.

Aset yang disita dari Saparudin sebesar Rp 4.370.000.000 dengan bentuk tiga unit rumah, tiga bidang tanah, arena futsal, tiga unit mobil dan uang tunai dari rekeningnya.

Keenam bandar narkotika itu dikenakan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keenamnya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com