JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Manggarai, Jakarta Pusat, resah karena rumahnya akan digusur untuk pembangunan proyek kereta api dari Manggarai menuju Bandara Soekarno Hatta.
Divisi Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasrul Dongoran mengatakan, lahan yang ditempati warga itu kosong dan tak dimiliki pihak manapun.
Mereka memang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan di lahan tersebut.
Akan tetapi, menurut Nasrul, mereka punya hak atas tanah tersebut.
"Warga ini sebenarnya menempati lahan sejak 1950. Kami yang bayar itu pajak tanah karena salah satu syarat pendaftaran tanah menguasai fisik, membayar retribusi daerah, dan menggunakan lahan dengan baik. Makanya kami ya merasa berhak," ujar Nasrul, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Menurut Nasrul, warga memanfaatkan dengan baik lahan tersebut.
Bahkan, pajak tanah dibayar secara teratur.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum disebutkan, "Pemegang dasar penguasaan atas tanah adalah pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hak atas Tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertifikat, dan pemegang surat izin menghuni".
Nasrul mengatakan, alih-alih menggusur, pemerintah seharusnya menjadikan warga RW 12 Manggarai prioritas untuk mengurus sertifikat.
"Orang yang bayar retribusi kepada pemerintah mempunyai prioritas melakukan pengurusan sertifikat. Itu yang seharusnya dilakukan pemerintah bukan melakukan seperti ini," kata Nasrul.
Berdasarkan surat pemberitahuan penggusuran, ada 11 rumah yang akan diratakan.
Namun, Nusron memperkirakan rumah yang akan digusur akan lebih dari itu.
Dari PT KAI, kata dia, hanya memberi ganti rugi sebesar Rp 250.000 per meter persegi untuk rumah permanen dan Rp 200.000 per meter persegi untuk rumah semi permanen.
Akan tetapi, Nusron tak mempermasalahkan soal jumlah ganti rugi.
Ia menilai, ada kesalahan administrasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan PT KAI karena tak ada dialog dengan masyarakat soal penggusuran.
"Untuk pengadaan tanah harus sesuai dengan UU pengadaan tanah, harus dibentuk tim pengkaji tanah, studinya seperti apa, ini masyarakat tidak pernah dilibatkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.