JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, membenarkan adanya pembagian uang di Ruang Kerja Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Anggota Badan Anggaran DPR RI, Mustokoweni.
Uang tersebut berkaitan dengan proyek e-KTP yang saat itu pembahasannya tengah bergulir di Komisi II.
Nazar mengatakan, tak semua anggota Komisi II menerima uang tersebut.
Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menolak uang sebesar 150.000 dollar AS.
"Ribut dia di meja dikasih 150.000. Dia minta (jumlahnya) sama dengan posisi ketua," ujar Nazar, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Nazar mengatakan, ada perbedaan pembagian kepada Pimpinan Komisi II DPR RI.
(Baca: Kasus E-KTP, Ganjar Tiga Kali Ditawarkan Uang, Sekali Diberi Bungkusan)
Menurut dia, Pimpinan Komisi II mendapatkan jatah 200.000 dollar AS, sedangkan anggota mendapatkan 150.000 dollar AS.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II mendapatkan 550.000 dollar AS.
Nazar mengatakan, Ganjar meminta jatahnya ditambah. Akhirnya, dia diberikan 500.000 dollar AS.
Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Ganjar saat bersaksi dalam sidang pekan lalu. Ganjar menolak pemberian dari Mustokoweni sebagai sikap.
Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui bahwa uang yang ditawarkan kepadanya berkaitan dengan proyek e-KTP.
(Baca juga: Dakwaan Korupsi E-KTP, Ganjar Pranowo Disebut Terima 520.000 Dollar AS)
Nazaruddin mengatakan, ia mengetahui adanya pemberian itu karena dirinya menyaksikan langsung adanya catatan pembagian uang dan proses pemberiannya.
"Saya ada di sana," kata Nazar.