Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Dana Korupsi Wali Kota Madiun, KPK Periksa Eks Dandim dan Kapolres

Kompas.com - 20/03/2017, 23:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Madiun sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

"Penyidik mengklarifikasi informasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak, pemeriksaan dilakukan dari Kamis (16/3/2017) sampai Sabtu (18/3/2017) di Madiun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Febri menyatakan pada Kamis bertempat di Mabes Detasemen A Brigade Mobil Sidoarjo Jawa Timur dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang mantan Dandim Kota Madiun.

"Selanjutnya pada Jumat (17/3/2017) penyidik KPK memeriksa satu orang mantan Dandim Kota Madiun dan enam mantan Kapolres yang menjabat saat Bambang Irianto menjadi Wali Kota Madiun," tuturnya.

(Baca: Diduga Samarkan Hasil Korupsi, Wali Kota Madiun Gunakan Nama Anak dan Istri)

Kemudian, kata Febri, pada Sabtu (18/3) bertempat di Polres Madiun, penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun.

KPK belum lama ini telah menyita 13 alat berat dalam penyidikan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

"Pada Senin (27/2) penyidik menyita 13 alat berat berupa eksvakator dan loader yang diduga merupakan milik dari Bonie Laksmana anak tersangka Bambang Irianto. Barang-barang tersebut masih dititipkan di daerah Ponorogo dan Wonogiri pada tempat barang dikuasai yang disewa dari yang bersangkutan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3/2017).

(Baca: KPK Sita 1 Kilogram Emas Batangan Milik Wali Kota Madiun)

Febri menyatakan untuk tersangka Bambang Irianto dalam kasus TPPU itu, sebelumnya juga sudah dilakukan sejumlah penyitaan mulai dari uang, logam mulia berupa emas sekitar 1 kilogram, dan ada tanah dan bangunan di enam lokasi serta satu unit ruko.

KPK telah menyita uang dari enam rekening bank, yaitu BTN, BTPN, BRI, Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri sekitar Rp6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito dan 84.461 dolar AS atau Rp1,1 miliar terkait TPPU Bambang Irianto.

Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Baca: KPK Sita Uang Rp 7,4 Miliar dari Enam Rekening Milik Wali Kota Madiun)

Perkara kedua, kata Febri adalah indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.

Untuk kasus kedua, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kompas TV KPK Geledah Sejumlah Instansi di Madiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com