Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Yakin TNI Akan Tegas terhadap Oknum yang Selundupkan Narkoba

Kompas.com - 08/03/2017, 16:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Badan Narkotika Nasional masih mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial HAB dalam penyelundupan narkoba melalui jalur Medan, Sumatera Utara.

Martinus meyakini ada sanksi tegas terhadap HAB jika benar terbukti terlibat dalam kasus itu.

"Sepengetahuan saya, TNI sangat tegas. Ada beberapa orang yang dipecat dalam penyalahgunaan narkoba," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Sama seperti TNI, begitu pula hukuman yang berlaku di Polri. Jika ada anggotanya yang melanggar hukum, terutama kasus narkoba, pasti akan menerima sanksi yang setimpal. Tak hanya secara pidana, tapi juga secara institusional.

"Ada beberapa anggota yang dihukum sampai pemecatan, pemberhentian tidak hormat," kata Martinus.

Saat penangkapan dilakukan, HAB tidak di rumah. Di sana petugas BNN hanya menangkap ZAK, adik HAB.

Sampai saat ini oknum TNI itu belum diketahui keberadaannya. BNN telah berkoordinasi dengan komando militer dan polisi militer (POM) TNI AD mengenai dugaan keterlibatan oknum itu.

Selain itu, BNN juga menangkap SY yang diduga berperan sebagai koordinator kurir dan AM sebagai penerima barang.

(Baca: BNN Dalami Keterlibatan Oknum TNI dalam Penyelundupan Narkotika di Medan)

Bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN menggagalkan penyelundupan ribuan narkoba. Rinciannya, 48,16 kg sabu, 3.702 butir ekstasi, dan 454 pil happy five.

Narkoba dengan jaringan internasional itu berasal dari China. Tiga jenis narkoba itu masuk ke Indonesia melalui Aceh. Rencananya, akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.

Selain alat bukti narkoba, petugas BNN juga menyita dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.

Selain itu juga buku tabungan dari berbagai bank, kartu identitas, dan surat berharga.

Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.

Kompas TV Satuan narkoba polres banyuasin menangkap 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba yang telah buron selama hampir 3 tahun. Dari tangan tersangka polisi menyita 1.000 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 6 gram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com