Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/03/2017, 15:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatera Utara divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Lima anggota Dewan tersebut terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan.

Kelima anggota DPRD tersebut adalah Budiman Nadapdap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari Partai Persatuan Pembangunan, serta  Zulkifli Husein dari Partai Amanat Nasional.

(Kasus Gatot Pujo, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Bustami divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta.

Zulkifli Husein divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Zulkifli Efendi Siregar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Zulkifli juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 215 juta.

Selain itu, Budiman Pardamean Nadapdap divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Budiman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Selain itu, Guntur Manurung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Guntur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 350 juta.

Kelima anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Baca: Tujuh Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho)

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kelimanya dinilai merusak sistem pengawasan di lembaga legislatif. Selain itu, perbuatan para terdakwa telah merugikan anggaran negara.

Suap dari Gatot tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, uang "pelicin" diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.

Dalam dakwaan, Budiman menerima suap Rp 1,095 miliar, dan Guntur Rp 555 juta. Sementara itu, Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar, Bustami Rp 565 juta, dan Zulkifli Husein Rp 262,5 juta.

Kompas TV KPK Periksa 14 Anggota Terkait Dugaan Korupsi DPRD Sumut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com