Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Pantau Hakim yang Beri Vonis Bebas terhadap Bupati Rokan Hulu

Kompas.com - 24/02/2017, 12:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial memantau persidangan terhadap terdakwa Bupati Rokan Hulu, Suparman, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pemantauan itu khususnya dilakukan terhadap hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Suparman.

"KY melalui penghubung yang ada di Riau telah memantau proses persidangan, mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi, saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2017).

Menurut Farid, KY akan mempelajari laporan dari penghubung yang ada di daerah terlebih dahulu.

Setelah itu, KY akan memutuskan tahapan selanjutnya, seperti dilakukannya pemeriksaan.

Sesuai aturan internal KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji.

Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak, termasuk pelapor, saksi dan terlapor.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman, dalam sidang putusan, Kamis (23/2/2017).

(Baca: Divonis Bebas, Bupati Rokan Hulu Minta Segera Aktif Kembali)

Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.

Sementara itu tersangka lain, yakni mantan Ketua DRPD Riau, Johar Firdaus, divonis hakim lima tahun 6 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, selesai putusan dibacakan, tim penuntut KPK memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
 
"Tentu saja terhadap vonis ini KPK kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut kasasi ke Mahkamah Agung," kata Febri.

(Baca: Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi)

Menurut Febri, KPK melihat ada kejanggalan dalam putusan hakim.

Apalagi, kasus yang menimpa Suparman adalah pengembangan dari beberapa tersangka lain yang telah divonis bersalah oleh hakim.

Selanjutnya, tim jaksa KPK akan memperkuat argumentasi dalam pembuktian tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam upaya hukum kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com