Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Diintervensi, MUI Beberkan Proses Penetapan Fatwa Pidato Ahok

Kompas.com - 01/02/2017, 20:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Infokom Masduki Baidlowi mengatakan klarifikasi terhadap video dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan secara seksama.

"Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu," kata Masduki sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Selain itu, proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan melibatkan empat komisi di MUI.

Tanggapan oleh Masduki itu mengomentari pernyataan tim advokasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan dugaan penistaan agama yang mempertanyakan soal proses penetapan fatwa itu di MUI.

(Baca: SBY: Silakan Tanya MUI Apa Sikap Keagamaan Lahir di Bawah Tekanan SBY)

Dia mengatakan "tabayyun" (klarifikasi) yang dilakukan MUI adalah untuk memastikan kebenaran perkataan Ahok dalam video. Klarifikasi dilakukan dengan mengonfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan.

Karena itu, kata dia, tim MUI juga melakukan konfirmasi ke Kepulauan Seribu, untuk melihat benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh Ahok.

Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, lanjut dia, maka tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama.

"MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat, karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat," kata dia.

(Baca: Kata Ahok, Telepon antara SBY-Ketua MUI Diketahui dari Media)

Dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, kata dia, MUI memang tidak fokus membahas makna Al Maidah 51 dan tafsirnya. Akan tetapi, membahas dan mengkaji pernyataan Ahok yang belakangan membuat gaduh masyarakat.

Tim kajian MUI, kata dia, mengecek apakah dalam perspektif agama Islam perkataan Ahok di Kepulauan Seribu masuk kategori menghina Al quran dan ulama atau tidak.

Kompas TV Sidang ke-8 Kasus Penodaan Agama Hadirkan Ketua MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com