JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, keberaaan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) masih diperlukan.
Pendapat ini berbeda dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin menghapus semua pasal yang mengatur soal fungsi, tugas, wewenang, dan keberadaan KASN dalam revisi UU Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penghapusan itu sama saja dengan membubarkan KASN yang usianya baru dua tahun.
"Saya pribadi melihat KASN masih dibutuhkan. Pekerjaan pengawasan ASN ini begitu luas. Cuma memang perlu ada suatu metode dan perbaikan kualitas pengawasan. Sehingga kehadiran KASN bisa mengurangi penyimpangan," kata Teten, di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Teten mengakui, ada kelemahan dalam pengawasan Aparatur Sipil Negera (ASN), di antaranya, terkait jual beli jabatan.
Pada hari ini, Pemuda Muhammadiyah merilis hasil riset jual beli jabatan yang terjadi di pemerintah daerah. Diduga hasil suap jual beli jabatan sebesar Rp 44,37 triliun.
"Saya kira ini merupakan kontroversi dari UU ASN. Nomor 5 Tahun 2014. Revisi UU ASN dibuat karena ada politisasi birokrasi. Dalam Ratas (rapat terbatas) juga sudah dibahas," ujar Teten.
Teten menyebutkan, penempatan ASN banyak terkait dengan pemilihan kepala daerah. Untuk itu, penguatan UU ASN Nomor 5/2014 sangat diperlukan.
"Terutama mengenai perencanaan kebutuhan, pengadaan dan prorses rekrutmen serta karir ASN. Ini harus menerapkan sistem merit. Ini bukti bahwa penagwasan ASN masih lemah," ujar Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.