JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengimbau masyarakat yang telah memiliki buku "Jokowi Undercover" untuk menyerahkan buku tersebut kepada Polri.
"Dengan hormat, mereka yang sudah membeli, kami mohon itu diserahkan ke polisi," ujar Boy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Buku tersebut akan dijadikan barang bukti oleh penyidik. Boy melanjutkan, pihaknya memperkirakan bahwa jumlah buku "Jokowi Undercover" sudah terjual kisaran 200 hingga 300 eksemplar.
(Baca: Laporan Hendropriyono soal "Jokowi Undercover" Diambil Alih Bareskrim)
"Angkanya di sekitar itu. Umumnya mereka membeli via online ya," ujar Boy.
Jumlah buku yang terjual masih terus diklarifikasi kepada tersangka, Bambang Tri Mulyono. Boy berharap dengan buku-buku itu, penyidikan perkara tersebut semakin mudah.
Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya.
Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri.
Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.
Ia juga menyebut Desa Giriroto, Boyolali, merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, padahal PKI telah dibubarkan sejak 1966.
Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Baca: Polisi Anggap Penulis Belum Terbuka soal Pemasaran "Jokowi Undercover")
Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).