JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memperlihatkan data secara bersamaan kepada publik terkait polemik tenaga kerja asing ilegal.
Ia menilai, dua institusi tersebut memiliki data untuk menjawab polemik tersebut.
"Enggak perlu sampai Presiden lah yang turun tangan dalam masalah ini. Cukup Ditjen Imigrasi dan Kemenaker saja. Bersamaan, jangan sendiri. Biar semuanya jelas," kata Arsul saat ditemui, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Menurut Arsul, Ditjen Imigrasi tentu memegang data warga negara asing (WNA) yang masuk dan keluar dari Indonesia.
Mereka, kata Arsul juga menyimpan data pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA di Indonesia.
Nantinya, data jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang legal bisa dibandingkan dengan jumlah WNA yang melakukan pelanggaran karena bekerja tanpa izin di Indonesia.
"Kalau sudah begitu kan masyarakat jadi tahu data riilnya berapa TKA ilegalnya, jadi tidak menimbulkan ketakutan psikologis seolah-olah kita memang diserbu jutaan TKA ilegal dari Tiongkok," kata Arsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.