JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mendapatkan tunjangan kinerja yang bersumber dari APBN, mulai November 2016.
Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
"Pemerintah memandang tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan Perpres Nomor 41 Tahun 2014 perlu disesuaikan. Atas perimbangan itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpes Nomor 92/2016," demikian dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (20/12/2016).
Perpres itu menyebut, PNS dan pegawai lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR, selain diberi penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, juga diberi tunjangan kinerja setiap bulan.
Untuk kelas jabatan "non-grade", tunjangan kinerja mencapai Rp 26.324.000, demikian juga untuk kelas jabatan ke-17.
Sementara itu, untuk kelas jabatan ke-16, tunjangan kinerja mencapai Rp 20.695.000, dan untuk kelas jabatan ke-15 mencapai Rp 14.721.000.
Tunjangan kinerja paling rendah diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan ke-1 dan ke-2, yakni masing-masing Rp 1.968.000 dan Rp 2.089.000.
Tidak hanya itu, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada APBN. Artinya, tunjangan kinerja ini bebas pajak penghasilan.
Adapun tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada pegawai dengan syarat tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain, dan bagi pegawai yang diberi cuti di luar tanggungan negara.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November 2016 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan," demikian dituliskan dalam laman itu lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI ini diatur lebih detail dalam Peraturan Sekjen DPR RI setelah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 92/2016 ini, maka perpres lama yang mengatur soal tunjangan dengan Nomor 41/2014 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.