Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Pegawai DPR Dapat Tunjangan Kinerja Rp 1 Juta sampai Rp 26 Juta

Kompas.com - 20/12/2016, 12:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mendapatkan tunjangan kinerja yang bersumber dari APBN, mulai November 2016.

Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

"Pemerintah memandang tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan Perpres Nomor 41 Tahun 2014 perlu disesuaikan. Atas perimbangan itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpes Nomor 92/2016," demikian dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (20/12/2016).

Perpres itu menyebut, PNS dan pegawai lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR, selain diberi penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, juga diberi tunjangan kinerja setiap bulan.

Untuk kelas jabatan "non-grade", tunjangan kinerja mencapai Rp 26.324.000, demikian juga untuk kelas jabatan ke-17.

Sementara itu, untuk kelas jabatan ke-16, tunjangan kinerja mencapai Rp 20.695.000, dan untuk kelas jabatan ke-15 mencapai Rp 14.721.000.

Tunjangan kinerja paling rendah diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan ke-1 dan ke-2, yakni masing-masing Rp 1.968.000 dan Rp 2.089.000.

Tidak hanya itu, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada APBN. Artinya, tunjangan kinerja ini bebas pajak penghasilan.

Adapun tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada pegawai dengan syarat tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain, dan bagi pegawai yang diberi cuti di luar tanggungan negara.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November 2016 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan," demikian dituliskan dalam laman itu lagi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI ini diatur lebih detail dalam Peraturan Sekjen DPR RI setelah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 92/2016 ini, maka perpres lama yang mengatur soal tunjangan dengan Nomor 41/2014 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com